<p>Pada hari Kamis, (25/06/26). Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Badung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung dalam mendukung implementasi Program Jaga Desa.</p> <p>Kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota BPD sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Badung dengan pemerintah desa. Melalui Program Jaga Desa, diharapkan pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mewujudkan tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. Program Jaga Desa sendiri berfokus pada pendampingan dan penguatan tata kelola desa agar lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum.</p>
Penyuluhan Hukum Oleh Kejaksanaan Negeri Badung Terkait Sinergi BPD Kab. Badung Dalam Program Jaga Desa
02 Jul 2026