<p>Mangupura, 28 Juni 2021</p> <p>Seiring melonjaknya pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bali serta press rilis Gubernur Bali Wayan Koster yang menyampaikan telah ditemukannya 2 (dua) orang pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan varian baru dari Afrika Selatan dengan kode B.1.351, sedangkan satu orang positif akibat penularan varian baru dari Inggris dengan kode B.1.1.7. kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan melalui 6 M yaitu <strong>M</strong>emakai masker standar dengan benar, <strong>M</strong>encuci tangan, <strong>M</strong>enjaga jarak, <strong>M</strong>engurangi bepergian, <strong>M</strong>eningkatkan imun dan <strong>M</strong>entaati aturan. Disamping hal tersebut, terdapat hal-hal yang patut diperhatikan antara lain :</p> <ul> <li> <p>Tidak boleh berkerumun;</p> </li> <li> <p>Membatasi aktivitas ditempat umum/keramaian;</p> </li> <li> <p>Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas yang tersedia; dan</p> </li> <li> <p>Mentaati waktu operasioal sampai dengan pukul 22.00 Wita</p> </li> </ul> <p>Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Mari kita semua untuk mematuhi, melaksanakan dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin yang dimulai dalam diri, keluarga dan lingkungan untuk kesehatan kita bersama. </p>
Varian Baru COVID-19 telah ditemukan di Bali
28 Jun 2021