<p>Mangupura, 28 Juni 2021</p> <p>Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemerintah Desa wajib memahami dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :</p> <p>Pemberlakukan PPKM berbasis Desa/Kelurahan ditentukan berdasarkan peta dan kriteria zonasi Covid-19 di Desa/Kelurahan dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021.</p> <p>Melaksanakan PPKM berbasis Desa/Kelurahan di  masing-masing sektor, dengan ketentuan umum sebagai berikut:</p> <ul> <li>melaksanakan WFO dengan jumlah maksimal 50%dan melaksanakan WFH bagi pekerja di luar wilayah;</li> <li>melaksanakan pembatasan aktivitas di ruang publik dan membatasi jam kerja operasional maksimal pukul 22.00 Wita, dikecualikan untuk sektor esensial, pekerjaan kontruksi  dan restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk pesan antar/dibawa pulang tetap dapat diijinkan sesuai jam operasional masing-masing;</li> <li>aktifitas di ruang publik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui penerapan 6M;</li> <li>pembatasan jumlah peserta dan durasi waktu untuk kegiatan adat, agama, seni dan sosial budaya; dan</li> <li>pembatasan kapasitas dan waktu operasional untuk sektor transportasi umum lokal.</li> </ul> <p>Sinergitas Perbekel/Lurah dengan Bendesa Adat dalam mambentuk dan/atau mengaktifkan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid -19 Berbasis Desa Adat. </p> <p>Hal ini dilakukan dalam rangka menekan dan/atau meminimalisasi penyebaran Covid-19 khususnya varian baru yang telah beredar di Bali.</p> <p>   </p>
Tindak Lanjut SE No. 8 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan
28 Jun 2021