<p>Pada Hari Jumat Tanggal 6 September 2024 Dinas PMD telah terlaksana rapat Koordinasi Perubahan Masa Bakti Ketua TP PKK Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa<br /> jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, oleh karenanya maka masa bakti Ketua Tim Penggerak PKK Desa juga perlu disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa, yakni selama 8 (delapan) tahun dikarenakan jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa itu melekat secara fungsional (ex-officio) dalam jabatan Kepala Desa dan  Surat Edaran TP PKK Pusat Nomor : E/001/PKK.Pst/VI/2024 Perihal Perubahan Masa Bakti Ketua TP PKK Desa</p> <p>Pada rapat Koordinasi ini di hadiri oleh ibu Kepala Bidang PKLD Dinas PMD Kab. Badung bersama anggota PKK Desa se-Kabupaten Badung di ruangan Ruang Pertemuan Sandat Gosana Lantai III- Dinas Lingkungan Hidup Kab. Badung.</p>
Rapat Koordinasi Penyesuaian Masa Bakti TP. PKK Desa dan Pengurus TP. PKK Desa se-Kabupaten Badung
09 Sep 2024