<p>Pada Hari Kamis, (06/08/26) Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung,<br /> <br /> Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan penting sekaligus landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. Proses tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.<br /> <br /> Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran Pimpinan DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, unsur Forkopimda Kabupaten Badung, anggota DPRD Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan instansi vertikal.<br /> <br /> Setelah melalui rangkaian pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD, Salah satu prioritas utama yang akan dilaksanakan adalah pembangunan jaringan jalan baru sebagai upaya pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan infrastruktur yang selama ini dihadapi Kabupaten Badung.<br /> <br /> Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung turut menghadiri Rapat Paripurna sebagai bentuk partisipasi Dinas PMD dalam mendukung sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Badung.</p>
Sekretaris Dinas PMD Kab. Badung Menghadiri Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027
07 Aug 2026