Profil Instansi
<p style="text-align: center;"><img height="100px" src="https://dpmd.badungkab.go.id/storage/dpmd/image/DPMD.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;">Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung disingkat DPMD Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 38 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Berdasarrkan beban tugas utama, DPMD Kabupaten Badung masuk dalam tipe B (beban kerja sedang) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaaan masyarakat dan desa.</p> <p style="text-align: justify;">Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah sebagaimana telah dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang dijabarkan sebagai berikut:</p> <ul> <li style="text-align: justify;">Kedudukan Dinas dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.</li> <li style="text-align: justify;">Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.</li> <li style="text-align: justify;">Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.</li> </ul> <p style="text-align: justify;">Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan bertujuan untuk membangun manusia yang dimulai dari tingkat Pemerintahan Desa yang merupakan sistem pemerintahan terdepan dengan memperhatikan kapabilitas sebagai masyarakat yang dipandang perlu dibimbing dan diarahkan baik dari segi perkembangan jasmani meupun rohani serta intelegensinya khususnya di lingkungan Kabupaten Badung. </p> <p style="text-align: justify;">Pemberdayaan masyarakat di Desa perlu terus dikembangkan dan dipelihara melalui peningkatan koordinasi dan pembangunan sektoral, pengembangan kemampuan Sumber Daya Manusia, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan penumbuhan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga terwujudnya Desa Mandiri dan berdaya saing.</p> <p style="text-align: justify;">Tantangan yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung adalah perubahan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks yang dipengaruhi perkembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, teknologi serta lingkungan. Hal ini yang menuntut penyelenggara pemerintahan untuk selalu adptif terhadap perubahan melalui pengembangan inovasi-inovasi yang mampu memecahkan masalah dengan mengedepankan prinsip kerja kolaboratif, baik antar lembaga/instansi maupun masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"> </p>
13 Dec 2023